Thursday, March 26, 2015

SUPPORT --part 9--


 Sebelumnya di Support --part 8--

 Pelaku kejahatan sexsual anak tidak jarang yang TIDAK MENGAKUI PERBUATANNYA dengan selalu berlindung dibawah dalih:

1. Tidak ada saksi mata yang melihat saat kejadian.
2. Tidak ada visum atau bahkan kalau adapun tidak membuktikan dia pelakunya.
3. Ketika pelakunya anak seorang pemuka agama, aktivis gereja, pamong masyarakat, selalu dilindungi keluarganya dengan berbagai cara untuk menjaga nama baik keluarganya.
4. Tuduhan fitnah dan rekayasa dituduhkan balik kepada pihak korban.
5. Ketika yang melakukan anak yang umurnya sebelum 18 tahun. Selalu beranggapan tidak boleh diproses hukum dan dikembalikan ke orang tua.














No comments:

Post a Comment